REKONSTRUKSI CORPORATE ACCOUNTABILITY DALAM ERA ALGORITMIK

ANALISIS DIRECTORS' FIDUCIARY DUTIES PADA INDUSTRI PERHOTELAN INDONESIA

Authors

  • Matthew Widjaja Program Studi Hukum, Universitas Pelita Harapan Surabaya
  • Devis Hariyanto Program Studi Hukum, Universitas Pelita Harapan Surabaya

Keywords:

artificial intelligence, corporate accountability, fiduciary duties, business judgment rule, perhotelan

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mentransformasi proses pengambilan keputusan bisnis dalam industri perhotelan melalui penggunaan Revenue Management System (RMS), forecasting analytics, dynamic pricing, dan berbagai platform digital yang mampu memprediksi permintaan pasar serta mengoptimalkan strategi pendapatan perusahaan. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan hukum perusahaan yang mendasar, yaitu mengenai batas pertanggungjawaban Direksi ketika keputusan bisnis korporasi semakin dipengaruhi oleh sistem algoritmik yang bekerja secara otonom dan kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan AI dalam proses pengambilan keputusan bisnis pada industri perhotelan Indonesia, mengevaluasi penerapan directors' fiduciary duties terhadap keputusan yang dihasilkan atau dipengaruhi oleh AI, serta merekonstruksi konsep corporate accountability dalam era algoritmik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum diperoleh dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, prinsip Good Corporate Governance, doktrin fiduciary duties, Business Judgment Rule, serta berbagai literatur mengenai AI Governance dan tata kelola korporasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI tidak mengalihkan maupun menghapus tanggung jawab hukum Direksi karena AI belum memiliki kapasitas sebagai subjek hukum. Namun demikian, perkembangan pengambilan keputusan berbasis algoritma menimbulkan tantangan baru terhadap penerapan prinsip duty of care dan Business Judgment Rule, khususnya terkait standar kehati-hatian Direksi dalam mengevaluasi rekomendasi sistem AI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan rekonstruksi corporate accountability yang mengintegrasikan prinsip AI Governance, transparansi algoritma, dan penguatan fiduciary duties guna menjamin akuntabilitas korporasi dalam industri perhotelan Indonesia pada era transformasi digital.

References

Andi Rahman, F. (2023). Legalitas artificial intelligence yang diangkat sebagai anggota direksi berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ardania, V. D., & Damayanti, S. (2025). Kedudukan artificial intelligence sebagai subjek hukum dalam sistem kontrak Indonesia. 5(1), 55–68.

Aryuanda, A. F. (2024). Pertanggungjawaban direksi perseroan terbatas terhadap kebijakan bisnis yang menguntungkan di luar maksud dan tujuan perseroan terbatas. 6(2), 7374–7380.

Cahyadi, R., Setiawan, B., & Pradita, U. (2025). Industri perhotelan di Indonesia: Peran data-driven decision making, customer relationship management (CRM), dan media sosial dalam pengambilan keputusan strategis. Jurnal Sains Pariwisata, 10(3), 279–287. https://doi.org/10.56743/jstp.v10i3.690

Fathur Rahmah, U. (2023). Kewenangan direksi dalam kepengurusan perseroan terbatas. Lex Economica Journal, 1(1).

Godage, R. D. (2018). Marriott International data breach 2018. December, 1–8.

Kirana, M. (2026). Digitalisasi korporasi dan tantangan hukum perusahaan: Analisis terhadap tata kelola perusahaan dalam era ekonomi algoritmik. 7, 3926–3937.

Kusuma, P. H., Rahman, A., & Faris, S. (2026). Business judgment rule: Prinsip perlindungan bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis perusahaan. 82–87.

Mansur, A., Intiar, S., & Jabbar, U. A. (2025). Optimalisasi artificial intelligence untuk promosi produk ekonomi kreatif melalui media sosial.

Marlina, S. (2025). Tanggung jawab direksi perseroan terbatas dalam kasus kerugian perusahaan: Kajian hukum perdata. 1(1), 14–20.

Muhammad, O. (2025). Implementasi prinsip business judgment rule dalam perlindungan hukum direksi. 19(1), 8–17.

Nugroho, R. H., Kusumasari, I. R., Febrianto, V., & H, M. A. F. N. (2025). Strategi teknologi artificial intelligence (AI) dalam pengambilan keputusan bisnis di era digital. 2(2), 1–7.

OJK. (2026). Tata kelola kecerdasan artifisial perbankan Indonesia.

Pasaribu, F., Nababan, R., & Situmorang, S. (2026). Tanggung jawab direksi terhadap keputusan investasi dan pengelolaan keuangan berbasis artificial intelligence dalam perseroan terbatas di Indonesia. 15(1), 58–70.

Sekar Agustine, N. (2026). Penerapan doktrin fiduciary duty dalam hukum korporasi Indonesia. Hukum Inovatif.

Taufiqurrohman, M. M., & Gultom, E. (2023). Corporate digital responsibility: Tanggung jawab etis penggunaan teknologi digital dalam bisnis perusahaan. 13(2), 311–326.

Valerie, A. De, Rizqy, M., & Putra, S. (2024). Penerapan asas fiduciary duty dalam tanggung jawab direksi pada perseroan terbatas. 2(1), 373–379.

Yolanda, V. E., & Rakhmawati, A. (2025). Peran literasi digital dan penerapan teknologi berbasis artificial intelligence terhadap business performance: Study on Indonesian hospitality. 4(2), 6252–6257.

Yosafet Wilben, Y. (2022). Analisis yuridis terkini terhadap kewajiban berhati-hati (duty of care) dan fiduciary duty direktur. Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada, 34(2), 649–674.

Downloads

Published

2026-01-08