ETIKA PLAGIARISME DALAM KARYA SENI
Keywords:
plagiarisme, karya seni, batasan, seminar, SMK Cor JesuAbstract
Perkembangan teknologi digital saat ini mempermudah proses produksi karya seni, namun di sisi lain memicu peningkatan kasus pelanggaran hak cipta dan plagiarisme di kalangan para seniman. Masalah ini muncul karena kurangnya kesadaran masyarakat terkait batasan pengambilan karya orang lain sebagai referensi dengan pencurian karya seni secara sengaja. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat, khususnya bagi para akademisi muda yang ingin terjun ke dunia kreatif. Metode penelitian yang digunakan adalah eksperimen semu melalui kegiatan seminar interaktif dan survei evaluatif yang dilakukan pada siswa kelas 10 SMK Cor Jesu Malang, khususnya pada jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV). Hasil temuan saintifik dari survei pasca-seminar menunjukkan adanya peningkatan pemahaman kesadaran yang signifikan, di mana mayoritas siswa-siswi dari jurusan tersebut kini dapat memahami dengan betul batasan etis plagiarisme. Implementasi metode seminar ini berhasil memberi tolak ukur yang jelas bahwa penyampaian materi interaktif mampu mengubah persepsi keliru tentang orisinalitas karya. Dan adanya metode survei yang ditujukan sebagai alat evaluasi bagi para siswa-siswi dapat menjadi bukti konkret bahwa mereka mampu memahami secara jelas terkait plagiarisme. Kesimpulannya, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa edukasi mengenai etika berkarya dan hak cipta perlu diberikan secara berkesinambungan agar peserta didik tidak hanya memahami konsep plagiarisme secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam proses penciptaan sebuah karya secara nyata yang inovatif, dan kreatif, serta bertanggung jawab secara moral dan hukum dalam menghadapi perkembangan industri kreatif di era digital ini.
References
Disemadi, H. S., & Kang, C. (2019). Self-plagiarism dalam dunia akademik ditinjau dari perspektif pengaturan hak cipta di Indonesia (pp. 1–9). Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1). https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.236
Khairani, D. A., & Zainarti, Z. (2025). Tinjauan mendalam tentang plagiarisme: Pelanggaran etika dalam dunia akademik dan profesional. Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(1), 66–77. https://doi.org/10.59059/jupiekes.v3i1.2053
Magdalena, L., Lie, R., Chandra, D., & Perdana, N. J. (2023). Kesadaran akan tindakan plagiarisme di kalangan mahasiswa. Jurnal Serina Sains, Teknik dan Kedokteran, 1(1), 123–132. https://doi.org/10.24912/jsstk.v1i1.27137
Nugrahani, R. R. A. G. (2018). Pelanggaran hak cipta sebagai dampak perkembangan teknologi. 1(1), 1–6. https://doi.org/10.25105/hpph.v1i1.3594
Pratiwi, M. A., & Aisya, N. (2021). Fenomena plagiarisme akademik di era digital. Publishing Letters, 1(2), 16–33. https://doi.org/10.48078/publetters.v1i2.23
Sukowati, I., & Suciptaningsih, O. A. (2024). Literatur review: Plagiarisme dalam penulisan karya ilmiah: Memahami, mencegah dan menangani. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(2), 1473–1477. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i2.3844
Wibowo, A. (2012). Mencegah dan menanggulangi plagiarisme di dunia pendidikan. Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 6(5), 195–200. https://doi.org/10.21109/kesmas.v6i5.84

