Peran Strategis Layanan Kesehatan dalam Penanganan Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Manajemen Mutu: Literature Review

Authors

  • Wirdatul Jannah UPNVJ
  • Apriningsih Apriningsih Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat, Universitas Pembangunan Veteran Nasional Jakarta

Keywords:

kekerasan seksual, mutu layanan kesehatan, manajemen mutu, rumah sakit, layanan berbasis korban

Abstract

Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang berdampak luas bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, sehingga memerlukan penanganan yang cepat, tepat, dan berkualitas dari layanan kesehatan. Kajian ini bertujuan untuk mengulas peran strategis layanan kesehatan dalam penanganan korban kekerasan seksual melalui pendekatan manajemen mutu. Metode penelitian ini menggunakan literature review dengan mengacu pada pedoman PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses). Pencarian referensi dilakukan pada tiga database, yaitu Pubmed, Scopus, dan Google Scholar. Sebanyak 7 artikel dipilih berdasarkan berdasarkan kriteria relevansi dengan topik, terbit dalam lima tahun terakhir, dan membahas mutu layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual. Hasil kajian menunjukkan 2 fokus pembahasan utama, yaitu peningkatan kualitas layanan berbasis korban dan strategi perbaikan berkelanjutan dalam manajemen mutu layanan kesehatan. Peningkatan kualitas layanan berbasis korban diwujudkan melalui layanan yang ramah, aman, dan menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek medis, psikologis, hukum, dan sosial. Sementara itu, strategi perbaikan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan layanan yang adaptif, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan korban melalui evaluasi berkala, pelatihan tenaga kesehatan, penguatan sinergi lintas sektor, dan edukasi publik. Kajian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip manajemen mutu yang berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas layanan kesehatan bagi penyintas kekerasan seksual.

References

jingga, O. J., Nugroho, N. A., & Wujoso, H. (2025). Peran pemeriksaan psikologi pada kasus kekerasan seksual di RSUD Dr. Moewardi Surakarta tahun 2017–2022. Plexus Medical Journal, 4(1), 30–37. https://doi.org/10.20961/plexus.v4i1.1058

Donabedian, A. (2002). An introduction to quality assurance in health care. Oxford University Press.

Elena, V., Fuadi, M., Sunarya, Y., Yudistira, M. H., & Arrafi, D. (2024). Peran DP2KBP3A dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Subang. The World of Public Administration Journal, 6(2), 71–77.*

Fathimah Zahroo, & Retno, N. (2022). Strategi penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tegal tahun 2020. Journal of Politic and Government Studies, 11(2), 170–184.*

Komnas Perempuan. (2024). Lembar fakta catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2023 “Momentum perubahan: Peluang penguatan sistem penyikapan di tengah peningkatan kompleksitas kekerasan terhadap perempuan.”

Mahesa, R., Septiani, V., & Nielwaty, E. (2025). Strategi penanganan kasus pelecehan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Kota Pekanbaru. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(1), 134–145. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i1.1697

Ochieng, W., Sage, E. O. M., Achia, T., Oluoch, P., Kambona, C., Njenga, J., Bulterys, M., & Lor, A. (2022). Sexual violence trends before and after rollout of COVID-19 mitigation measures, Kenya. Emerging Infectious Diseases, 28(13), S270–S276. https://doi.org/10.3201/eid2813.220394

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Saragih, O. K., Yanur, M., & Silalahi, J. N. (2023). Sosialisasi dan edukasi peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) terhadap resiliensi mahasiswa korban kekerasan seksual di Universitas Palangka Raya. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 2(4), 510–521. https://doi.org/10.59025/js.v2i4.177

Sholihat, I., & Suteja, J. (2022). Layanan konseling individu dalam menangani korban kekerasan seksual remaja di LSM WCC Mawar Balqis Cirebon. Prophetic: Professional, Empathy, and Counseling Journal, 5(2), 135–148.*

Tandiarak, R., Pardosi, J., Herliah, E., Hardoko, H., Bahzar, B., & Wingkolatin, W. (2024). Peran Korps HMI-Wati Cabang Samarinda dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi, 1(3), 441–452.*

United Nations Children’s Fund. (2020). Pemetaan layanan untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. KPPPA–UNICEF.

United Nations Children’s Fund Indonesia. (2020). Laporan pemantauan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. UNICEF Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/id/reports/laporan-pemantauan-layanan

United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women). (2023). UN Women Kenya annual report 2023. https://africa.unwomen.org/en/digital-library/publications/2024/11/un-women-kenya-annual-report-2023

World Health Organization. (2019). RESPECT women: Preventing violence against women. World Health Organization.

World Health Organization. (2021). Violence against women prevalence estimates, 2018: Global, regional and national prevalence estimates for intimate partner violence against women and global and regional prevalence estimates for non-partner sexual violence against women. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240022256

Zahroo, F., & Retno, N. (2022). Strategi penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tegal tahun 2020. Journal of Politic and Government Studies, 11(2), 170–184.

Downloads

Published

2025-10-31