Pendampingan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Gerabah Kasongan Bantul, DI Yogyakarta untuk Menjaga Reputasi Potensi Lokal Daerah
Keywords:
Indikasi Geografis Gerabah Kasongan, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Pendampingan Pendaftaran IG, Dokumen Deskripsi IG, Reputasi produk lokalAbstract
Gerabah dari Kasongan Kabupaten Bantul Yogyakarta, memiliki reputasi di pasar domestik maupun internasional, diwariskan turun temurun lebih sari satu abad hingga saat ini. Seni kerajinan Gerabah Kasongan memiliki karakteristik ciri khas yang membedakan, yakni “teknik tempel”, sehingga menjadi produk unggulan daerah, yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah setempat. Sehingga diperlukan perlindungan produk lokal terhadap potensi pelanggaran oleh daerah maupun negara lain. Program pengabdian dilakukan melalui pendampingan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indikasi Geografis (IG) Gerabah Kasongan sejak tahun 2019 dan pada bulan Maret 2024 Gerabah Kasongan resmi mendapatkan pengakuan negara melalui pemberian sertifikat IG Kasongan Bantul dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Inti Permasalahan adalah bagaimana bentuk perlindungan terhadap Gerabah Kasongan Bantul dan bagaimanakah metode pelaksanaan perlindungan tersebut dilakukan. Metode pemecahannya melalui edukasi terhadap arti pentingnya perlindungan Gerabah Kasongan, pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), dan pendampingan pendaftaran HKI IG. Hasil temuan saintifik, bahwa perlindungan Gerabah Kasongan secara resmi akan mencegah pihak-pihak lain tanpa hak memanfaat kerajinan tersebut dan semakin meningkatkan manfaat ekonomi MPIG. Hasil implementasi metode adalah diberikannya perlindungan Gerabah Kasongan dengan sertifikat IG. Simpulan, saat ini produk Gerabah Kasongan Bantul telah resmi dilindungi IG, sehingga hal ini akan mendorong pengajuan IG lainnya terhadap potensi lokal di Bantul.
References
Asri, D. P. B. (2023). Strategi perlindungan hukum merek UMKM di Yogyakarta melalui Peraturan Gubernur DIY No 21 Tahun 2017 tentang penggunaan merek Jogjamark, 100%Jogja, dan Jogjatradition sebagai co-branding produk daerah. Lex Jurnalica, 20(2), Agustus. [Informasi tentang halaman tidak disertakan]
Asri, D. P. B. (2020). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual bagi produk kreatif usaha kecil menengah di Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 130-150.
Asri, D. P. B., Sriyono, E., Hapsari, M. A., & Syahrin, S. A. (2022). Valuing local heritage: Issues and challenges of geographical indication protection for local artisans in Kasongan Village, Indonesia. The Journal of World Intellectual Property, 25(1), 71–85. https://doi.org/10.1111/jwip.12206
Dyah, P. B. A. (2023). The impact of local wisdom "Merti Code" on SDG’s goals in protecting the river environment in Yogyakarta. International Journal of Law and Politics Studies, 5(6), 149–158. https://doi.org/10.32996/ijlps.2023.5.6.15
Denada F.L., & Gao, L. (2018). Sosialisasi pemanfaatan dan pengajuan HAKI di Kampoeng Batik Kembang Mayang. IKRAITH-ABDIMAS, 1(2), November. [Informasi tentang halaman tidak disertakan]
Faisal, F. (2023). Perlindungan hak kekayaan intelektual dalam produk makanan olahan (Desa Talapao, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara). Jurnal Janur Pengabdian Masyarakat, 3(1). [Informasi tentang halaman tidak disertakan]
Risang, A. M. (2006). Memperbincangkan hak kekayaan intelektual: Indikasi geografis. PT Alumni.