Pengembangan Urban Farming dan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Inisiasi Kemandirian Masyarakat Kelurahan Tanjungrejo, Kota Malang

Authors

  • Zaid Dzulkarnain Zubizaretta Program Studi Teknik Sipil Universitas Merdeka Malang
  • Bunga Rahmasari Suhartono Program Studi Teknik Sipil Universitas Merdeka Malang
  • Jordadeva Dinareka Jaya Kusuma Program Studi Teknik Sipil Universitas Merdeka Malang
  • Laili Filda Andriani Program Studi Hukum Universitas Merdeka Malang

Keywords:

Pengabdian Masyarakat, Sosialisasi, Urban farming, Sertifikasi halal, UMKM

Abstract

Perubahan luasan pemukiman di perkotaan yang kian meluas mengakibatkan berkurangnya ruang hijau dalam perkotaan yang dapat dimanfaatkan sebagai area tanam. Urban farming muncul sebagai solusi pemanfaatan keterbatasan ruang hijau dalam upaya penanaman tanaman produktif di perkotaan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan untuk menguatkan kegiatan Urban farming demi ketahanan pangan di wilayah RW 12 Kelurahan Tanjungrejo, Kota Malang. Di samping itu, kegiatan pengabdian juga berfokus pada program pendampingan sertifikasi halal bagi produk UMKM yang ada di wilayah RW 12. Program Urban farming dibagi menjadi 4 tahap: (1) Penyuluhan dan penyampaian potensi lokasi area urban farming; (2) Survei area terpilih sebagai area tanam; (3) Persiapan ketersediaan alat dan bahan serta bibit tanaman; dan (4) Penanaman tanaman pada lokasi yang telah disepakati. Untuk Program Pendampingan Sertifikasi Halal juga dibagi menjadi 4 tahap: (1) Observasi lapangan; (2) Identifikasi UMKM; (3) Sosialisasi pendampingan sertifikasi halal; dan (4) Pendampingan sertifikasi halal. Hasil program Urban farming menciptakan komitmen tanggungjawab dari masyarakat yang diorganisir oleh Ketua RW 12 untuk merawat dan melestarikan Urban farming sebagai awal dari ketahanan pangan masyarakat RW 12. Pada program pendampingan sertifikasi halal menghasilkan peningkatan antusiasme pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal melalui metode Self-Declare dengan dijembatani dalam kegiatan sosialisasi akan pentingnya dan prosedur mendapatkan sertifikat halal serta pendekatan secara personal kepada pelaku UMKM. Manfaat yang diperoleh dengan berhasilnya 4 pelaku UMKM yang mendaftar (dari 15 pengajuan) dan memperoleh NIB untuk produk UMKM dapat menjadi peluang untuk membuka ruang pasar baru dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM dari wilayah RW 12 Kelurahan Tanjungrejo.

References

Akhirul, W., Witra, Y., Umar, I., & Erianjoni. (2020). Dampak negatif pertumbuhan penduduk terhadap lingkungan dan upaya mengatasinya. Jurnal Kependudukan dan Pembangunan Lingkungan, 1(3), 76–84.

Asrori, K. Z. (2022, Mei 1). Berkebun melon di ruangan tertutup. Radar Bojonegoro. https://radarbojonegoro.jawapos.com/blora/711319441/berkebun-melon-di-ruangan-tertutup

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ngawi. (2023, Mei 2). Teknik budidaya tanaman secara vertikultur. Pertanian Ngawi. https://pertanian.ngawikab.go.id/2023/05/02/teknik-budidaya-tanaman-secara-vertikultur/

Habibie, M. H. (2023). Pelaksanaan sertifikasi halal terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Padang. Ekonomi Islam, 14(2), 222–245. https://doi.org/10.22236/jei.v14i2.9266

Hamasy, A. I. A. (2023, Oktober 1). Bercocok tanam di atap gedung. Kompas. https://www.kompas.id/baca/metro/2023/10/01/menyulap-atap-gedung-perkotaan-untuk-pertanian

Indraputra, M. P. (2024, April 4). Pentingnya sertifikasi halal & semangat wujudkan UMKM go internasional. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/opini/20240404153753-14-528382/pentingnya-sertifikasi-halal-semangat-wujudkan-umkm-go-internasional#:~:text=Produk%20UMKM%20yang%20sudah%20mendapat,di%20Indonesia%20melalui%20sertifikasi%20halal

Kecamatan Sukun. (2022). Data UMKM Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun tahun 2022. https://kecsukun.malangkota.go.id/ukm/

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2022, Mei 2). Menko PMK kunjungi kawasan miskin ekstrem di Kelurahan Tanjung Rejo, Malang. Kemenkopmk. https://www.kemenkopmk.go.id/menko-pmk-kunjungi-kawasan-miskin-ekstrim-di-kelurahan-tanjung-rejo-malang

Kurniawan, A. K. (2023, Juni 1). Kelurahan Tanjungrejo kembangkan urban farming. Kanal24. https://kanal24.co.id/kelurahan-tanjungrejo-kembangkan-urban-farming/

Mahendra, Y. I., & Pradoto, W. (2016). Transformasi spasial di kawasan peri urban Kota Malang. Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, 12(1), 1–12. https://doi.org/10.14710/pwk.v12i1.11462

Maulana, Y. (2023, Oktober 2). Membangun masa depan pangan dari perkotaan. Detik. https://www.detik.com/jabar/berita/d-7021032/membangun-masa-depan-pangan-dari-perkotaan

Peacock, S. H. (2018). Effect of ecosystem literacy on understanding the impact of human population growth on the environment—A multiple case study. Ecopsychology, 10(3), 169–180. https://doi.org/10.1089/eco.2018.0006

Pryor, R. J. (1968). Defining the rural-urban fringe. Social Forces, 47(2), 202–215.

Salsabilla, A., & Novaria, R. (2023). Implementasi ketahanan pangan melalui program urban farming di UMKM Emak Farm Hidroponik Sidoarjo. MASIP: Jurnal Manajemen Administrasi Bisnis dan Publik Terapan, 1(4), 137–146. https://e-journal.poltek-kampar.ac.id/index.php/MASIP/article/download/476/448/1510

Sufiyanto, S., Andrijono, D., Widayati, S., Anam, M. M., Zubizaretta, Z. D., & Yuniarti, S. (2021). Implementasi sistem hidroganik untuk menunjang program ketahanan pangan pasca pandemi Covid-19 di Desa Sukowilangun, Kalipare, Kab. Malang. Jurnal Pengabdian Dharma Wacana, 3(2), 177–188.

Syam, A. M. (2021, April 26). Memanfaatkan barang bekas, mahasiswa PMM UMM 93 membuat instalasi hidroponik dan aquaponik. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/fatinsofi8/60858cc0d541df7f583c65a3/pemanfaatan-barang-bekas-mahasiswa-pmm-umm-93-membuat-instalasi-hidroponik-dan-aquaponik-sebagai-perwujudan-urban-farming

Wibawa, S. C. (Ed.). (2023). Kota Malang dalam angka, Malang Municipality in figures 2023. BPS Kota Malang.

Downloads

Published

2024-09-10