Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Narkotika Sebagai Langkah Preventif Menuju Desa/Kelurahan Yang Berwibawa
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Narkotika, Preventif, Desa/KelurahanAbstract
Permasalahan narkotika di Indonesia terutama di wilayah desa masih merupakan sesuatu yang bersifat penting dan khusus. Dalam kurun waktu tahun demi tahun, permasalahan ini menjadi marak belum adanya banyak penurunan kasus. Terbukti dengan masih banyaknya angka jumlah pengedaran serta penyalahgunaan atau pecandu narkotika secara signifikan, seiring maraknya aksi pengungkapan kasus tindak kejahatan narkotika yang semakin beragam polanya. Hal tersebut yang menjadikan adanya rasa kewaspadaan yang dimiliki oleh masyarakat, untuk selalu melakukan upaya terbaik dalam melakukan pencegahan peredaran dan pemakaian narkotika pada berbagai tingkatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya edukasi untuk peningakatan pengetahuan dan pemahaman hukum melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya para pemuda pemudi desa di Kelurahan Wonokoyo yaitu para remaja terhadap peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana narkotika, sehingga kaum remaja Kelurahan Wonokoyo mempunyai kesadaran untuk memperhatikan tingkah lakunya agar tidak menyimpang, melanggar apa yang tidak diperbolehkan dilakukan untuk dapat ikut berperan aktif untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemahaman UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan ini memberikan banyak manfaat seperti dilakukannya sharing dan diskusi dengan para ahli hukum yang memiliki pemahaman atas narkotika dan mitra sasaran untuk lebih memahami muatan dan isi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta menentukan arah kebijakan dan langkah-langkah yang strategis dalam usaha mengantisipasi pencegahan peredaran dan penanggulangan pemakaian narkotika. Salah satu upaya atau langkah yang dapat digunakan untuk meminimalisir penggunaan dan penyebaran narkotika.
References
Amanda, M. P., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14392
BKKBN, BPS, & Kemenkes RI. (2017). Survei Demografi Kesehatan Indonesia. In BKKBN.
Depkes RI. (1997). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Hardin, I. K. D. &. (2019). Penyuluhan Kesadaran Hukum dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja pada Persaudaraan Beladiri Kempo Indonesia (Perkemi) Dojo Universitas Muhammadiyah Buton. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEMBANGUN NEGERI. https://doi.org/10.35326/pkm.v1i1.49
Jogloabang. (2020). UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Www.Jogloabang.Com.
Santoso, T., & Silalahi, A. (2000). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja?: Suatu Perspektif. Jurnal Kriminologi Indonesia.
Susantyo, B., Setiawan, H. H., Irmayani, N., & Sabarisman, M. (2016). Implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: Dalam Perspektif Kementerian Sosial. Sosio Konsepsia. https://doi.org/10.33007/ska.v5i3.174
UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (2009).
Zahra, A., & Sularto, R. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika. Law Reform, 13(1), 18–27. https://doi.org/10.14710/lr.v13i1.15948