Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini

Authors

  • Eko Yuli Astuti Ilmu Hukum, Universitas Islam Balitar
  • Novita Setyoningrum Ilmu Hukum, Universitas Islam Balitar

DOI:

https://doi.org/10.33479/senampengmas.2021.1.1.112-119

Keywords:

Dampak, Pernikahan Dini, Santri, Pondok Pesantren

Abstract

Pernikahan dini merupakan fenomena social yang banyak terjadi di berbagai wilayah. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan usia dini ialah pergaulan yang terlewat bebas yang berdampak pada maraknya perilaku seks bebas di kalangan remaja. Dilakukannya kegiatan ini bertujuan untu meningkatkan wawasan dan pengetahuan para santri agar tidak mudah melakukan seks bebas atau dengan mudah melakukan tindakan pernikahan dini yang disebabkan berbagai factor. Sehingga kejadian pernikahan dini dapat dicegah sedini mungkin. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui pemberian sosialisasi mengenai dampak pernikahan dini berjalan dengan lancar. Peserta dinilai antusias dengan adanya kegiatan ini dan berharap kedepannya kegiatan seperti ini diadakan kembali.

References

Djamilah, D., & Kartikawati, R. (2014). Dampak perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1-16.

Nur, A. H. (2019). Peranan Tokoh Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Kawin Muda di Desa Kateguhan Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali (Doctoral dissertation, Universitas Widya Dharma).

Rifiani, D. (2011). Pernikahan dini dalam perspektif hukum islam. Journal de Jure, 3(2).

Simanjuntak, S. M., & Doloksaribu, M. (2020). Pengetahuan Siswa Tentang Resiko Menikah Dini Melalui Pendekatan Promosi Kesehatan. ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 247-254.

Suhadi, S., Baidhowi, B., & Wulandari, C. (2018). Pencegahan Meningkatnya Angka Pernikahan Dini dengan Inisiasi Pembentukan Kadarkum di Dusun Cemanggal Desa Munding Kecamatan Bergas. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 1(01), 31-40.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak

Usman, R. (2017). Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia.

Downloads

Published

2021-10-29